Rabu, 02 Oktober 2019

Hari Batik Nasional, Pemkab Tuban Wajibkan Pemakaian Seragam Batik Motif Tuban

Pada hari ini Rabu, 2 Oktober 2019 merupakan Hari Batik Nasional. Sepuluh tahun yang lalu tepatnya 2 Oktober 2009 merupakan hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan non bendawi oleh United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organizations (UNESCO). Pada hari ini pula, beragam lapisan masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, pegawai BUMN, hingga pelajar, disarankan untuk memakai batik dan harus lebih bertanggung jawab untuk mempertahankan kelestarian batik nusantara.

Pemilihan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober berdasarkan keputusan UNESCO yaitu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan, yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap budaya Indonesia dan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisan Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional.

Terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 9 Oktober 2019 Bupati Tuban, Bpk. H. Fathul Huda menginstruksikan semua jajarannya untuk mengenakan seragam batik motif Tuban dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional 2019. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 530/5732 /414.108/2019 tertanda tangan atas nama Bupati, Sekda Tuban, Dr. Ir.Budi Wiyana, M.Si.

Bahwa upaya melestarikan batik tidak hanya menjaga warisan budaya, akan tetapi juga menjaga industri batik yang mampu menyerap banyak tenaga kerja dari hulu sampai ke hilir. Contoh dengan memakai batik motif Tuban minimal sudah membantu mengembangkan industri kerajinan batik di Kabupaten Tuban agar menjadi usaha yang semakin berkembang dan efesien. Sekaligus memberi ciri khas terhadap daerah, perlu didorong menjadi usaha yang mampu mandiri sehingga dapat menambah pendapatan masyarakat.

Perlu diketahui, penggunaan batik motif Tuban ini diperuntukkan bagi karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkab, kalangan BUMD/BUMN, instansi vertikal maupun pelajar TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA di kabupaten Tuban. (Syaiful Arif)


SE Bupati Tuban

»»  Baca Selanjutnya...

Minggu, 04 November 2018

Website Resmi Pemdes Nguruan Resmi Beralih ke SID

Arief Jogoboyo - Admin
Dalam rangka menuju Tuban Smart City, Dinas Komunikasi dan Informatika (DKI) Kabupaten Tuban akan melakukan koordinasi perihal pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi terpenting berupa fiber optic, yang telah dimiliki oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.
Kepala DKI Kabupaten Tuban Heri Prasetyo mengatakan, konsep Tuban Smart City adalah mengembangkan tata kelola pemerintahan yang cerdas, kompetitif, inovatif, efisien dan berbasis teknologi informasi.
“Untuk itu, DKI akan melakukan koordinasi perihal memaksimalkan pemanfaatan fiber optic tersebut,’’ tukas Heri.
Heri menambahkan, sebenarnya pembangunan fiber optic di Tuban telah dilaksanakan beberapa tahun lalu, namun beberapa desa dari 10 kecamatan masih black spot atau belum terkoneksi secara maksimal.
Saat ini, ditegaskannya, pihaknya sedang dalam proses penjajakan dengan salah satu perusahan telekomunikasi untuk dapat mengoptimalkan jaringan fiber optic tersebut, sehingga nantinya semua desa dapat terkoneksi dan terkomunikasi dengan pusat pemerintahan.
“Goals yang akan dicapai, yakni pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana lebih efektif dan efisien,’’ pungkasnya.
Menuju konsep desa pintar (smart village) yang dicanangkan oleh Pemerintah  Kabupaten Tuban dengan mengawali program "smart city" dan Aplikasi "Taprose" yang dapat diunduh melalui playstore handphone android, maka setiap desa diwajibkan untuk membuat website guna mempromosikan potensi lokal desa baik wisata maupun produk asli desa.
Berawal dari itu, website blogspot yang selama ini telah lekat dengan pemerintah desa Nguruan sejak awal tahun 2012 lalu akan beralih ke website berdomain berbayar.


Silahkan kunjungi website terbaru Pemerintah Desa Nguruan :



»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 19 April 2017

Pemkab Tuban Tegaskan Sekdes Harus dari Unsur Perangkat Desa

Sekda Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban, Budi Wiyana menegaskan, bahwa Sekdes harus diisi perangkat desa yang tidak berstatus PNS. "Ya diisi oleh perangkat desa, tapi tetap ada mekanismenya," jelas Budi Wiyana seusai acara media gethering, Selasa (18/4).

Terkait tindak lanjut kekosongan sekdes dan status sekdes PNS yang sudah kadaluarsa bertugas sejak 2008, Budi menjelaskan, bahwa pemkab masih merancang Peraturan Bupati (Perbup) baru. Berdasarkan regulasi kekosongan perangkat desa, sekdes akan diisi dengan cara melakukan uji kompetensi yang dilakukan masing-masing desa secara otonom. Sedangkan, untuk status sekdes PNS yang masa tugasnya sudah melebihi 4 tahun di beberapa desa, akan dilakukan tinjauan ulang berbasis kinerja.

"Kalau sekdes PNS bisa melakukan izin tugas kepada kepala desa (kades) setempat, untuk mengikuti uji kompetensi atau pindah tugas dengan berkoordinasi guna menempati OPD yang membutuhkan. Tapi semua itu masih kita wacanakan dan dikonsultasikan dengan akademisi," bebernya.

Sekadar diketahui, munculnya polemik pro kontra status sekdes PNS ini setelah PPDI Kabupaten Tuban mempertanyakan masa tugas yang sudah melebihi 4 tahun, terhitung sejak 2008.

Hal ini pun memantik reaksi Komisi A DPRD Tuban. Ketua Komisi A, Agung Supriyanto, mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah Tuban dalam menjalankan peraturan pemerintah (PP) nomor 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), serta imbauan memoratorium dalam menjalankan amanat undang undang nomor 6 /2014 tentang Desa dan PP nomor 45 / 2007, yang mengamanahkan sekdes harus diisi oleh perangkat desa atau warga negara indonesia yang berstatus non-PNS. (ahm/wan/rev)
»»  Baca Selanjutnya...

Rabu, 26 Oktober 2016

Syarat Mengurus Dokumen Kependudukan dan Surat Penting Lainnya

Pemdes Nguruan - Sesuai petunjuk dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tuban bahwa setiap warga negara Indonesia wajib mempunyai dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil berupa kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) bagi WNI yang berusia 17 tahun ke atas, akta kelahiran, akta kematian (bagi warga yang meninggal dunia), akta perkawinan dan akta perceraian.

Setiap kepengurusan dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil tidak dikenai biaya alias gratis. Namun praktik di lapangan banyak jasa calo yang menawarkan kemudahan dalam pengurusan dan tidak sedikit pula warga yang meminta bantuannya dikarenakan kesibukan aktifitas sehari-hari.

Berikut kami sampaikan syarat-syarat kepengurusan dokumen kependudukan serta surat-surat penting lainnya :

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
    - Bukti Perekaman E-KTP (Bagi Pemula)
    - Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
      (Bagi yang telah punya E-KTP tapi hilang)
    - Foto Copy Kartu Keluarga

2. Kartu Keluarga (KK)
    a. Pindahan dari Luar Daerah
        - Surat Keterangan Pindah
        - Kartu Keluarga Asli yang Dituju
    b. Pembetulan
        - Kartu Keluarga Asli
        - Formulir / Blangko KK Pembetulan dari Desa
        - Foto Copy Dasar Pembetulan
          (Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, Materai, dll)
    c. Tambah Anggota Keluarga (Anak Baru Lahir)
        - Formulir Pengajuan KK Baru dari Desa
        - KK Asli
        - Surat Kelahiran dari Desa dan Bidan/Dokter
        - Surat Nikah Orang Tua

3. Akta Kelahiran
    - Surat Kelahiran Asli dari Desa dan Bidan/Dokter
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy E-KTP Kedua Orang Tua
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy Buku Nikah Orang Tua dan Dilegalisir KUA
    - Foto Copy E-KTP pemohon bagi yang sudah punya
    - Foto Copy Ijazah pemohon bagi yang sudah punya

4. Akta Kematian
    - Surat Keterangan Visum dari Dokter (Jika Ada)
    - Formulir Surat Kematian dari Desa
    - Foto Copy E-KTP yang bersangkutan
    - Foto Copy E-KTP 2 Orang Saksi
    - Foto Copy E-KTP Pelapor
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    - Surat Pengantar dari Desa
    - Foto Copy E-KTP
    - Foto Copy KK
    - Foto Copy Ijazah Terakhir (SKCK Polsek)
    - Foto Copy Semua Ijazah (SKCK Polres)
    - Foto Copy warna 4x6 sebanyak 6 lembar
    - Surat Keterangan Belum Nikah Mengetahui KUA
      (Untuk Persyaratan Pendaftaran TNI/POLRI)

6. Surat Nikah
    a. Untuk Jejaka / Perawan
        - Foto Copy KK dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
    b. Untuk Duda / Janda (Cerai Hidup)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Akta Cerai Asli
    c. Untuk Duda / Janda (Cerai Mati)
        - Foto Copy KK, dan E-KTP
        - Foto Copy Ijazah dan Akta Kelahiran
        - Foto Warna 2x3 sebanyak 4 lembar
        - Surat Kematian Suami / Isteri dari Desa

7. Surat Ijin Keramaian
    - Surat Pengantar Ijin Keramaian dari Desa ke Polsek
    - Foto Copy E-KTP Ketua Panitia Penyelenggara
    - Advise Hiburan

8. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
    - Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
    - Foto Copy E-KTP

Keterangan : Semua persyaratan dilampiri Surat Pengantar dari RT/RW setempat.

By Admin : Jogoboyo
»»  Baca Selanjutnya...

Selasa, 25 Oktober 2016

Revitalisasi Fungsi Linmas dalam Menjaga Kamtibmas

Dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat, maka perlu dilakukan penyuluhan kepada kepala satuan tugas keamanan desa (Kasi Trantib) dan Linmas akan optimalisasi peran dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat. Hal inilah yang dilakukan oleh Kesbangpolinmas Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Polres Tuban dan Kasi Linmas Kabupaten untuk merevitalisasi / mengembalikan fungsi dari Linmas dengan melakukan penyuluhan tentang menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan yang bertempat di pendopo Kecamatan Soko, pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2016.

Dari 23 desa di Kecamatan Soko, masing-masing desa mengirimkan 3 orang peserta yang terdiri dari perangkat desa yang dijabat oleh Kasi Trantib dan 2 orang anggota satlinmas desa. Selanjutnya mereka mendapat pengarahan dan penyuluhan tentang kamtibmas baik dari perwakilan Polres Tuban, Satpol PP maupun dari Kasi Linmas Kabupaten Tuban.

"Revitalisasi fungsi linmas ini sejatinya mengembalikan fungsi-fungsi menciptakan keamanan yang diemban oleh bapak-bapak sebagai anggota linmas di lingkup desa, sehingga dapat bersinergi membantu tugas babinkamtibmas dan babinsa dalam upaya menciptakan rasa aman dan tentram di lingkungan desa" kata Bapak Rochman perwakilan dari Polres Tuban.

Bapak Wadiono, perwakilan dari Satpol PP mengatakan : "Di sisi lain tugas linmas di lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan, kalau selama ini tugasnya hanya dipandang sebatas menjaga orang yang punya hajatan dan bekerja pada saat menjelang pilkades, pilkada dan pilpres itu merupakan anggapan yang keliru. Lebih dari itu, anggota satlinmas dapat pula diperbantukan dalam urusan penertiban pelanggaran atas kebijakan peraturan desa, mempelopori siskamling dan dapat disiagakan pada saat terjadi bencana."

Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Saifudin selaku Kasi Linmas Kabupaten Tuban bahwa tugas satlinmas kedepannya sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas miras, narkotika dan tindakan asusila, perzinaan, dll yang sedang marak di kabupaten Tuban yang nota bene sebagai Kota Wali. Linmas harus menjadi motor penggerak di lingkungan desa dalam upaya menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan yang strukturnya berada di bawah kasi trantib dan kepala desa.

Tahapan Penegakan Hukum :
Pre Emtif, yakni pemberian pemahaman kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, simulasi, dan sebagainya;
Preventif, yakni pencegahan dengan patroli, penjagaan, dll yang bersifat mencegah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran;
Represif, yakni bersifat Non Yustisia dan Yustisia.

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan di daerah menjadi aman, tentram, tertib dan teratur sehingga tujuan akhirnya yaitu akan tercipta kelancaran roda pemerintahan dan kelancaran kegiatan masyarakat dalam memenuhi hidup. Untuk mengaturnya Pemerintah Kabupaten telah membuat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 yang mengatur :
- Tertib jalan umum dan jalur hijau
- Tertib lingkungan masyarakat, kesusilaan dan tempat umum
- Tertib bangunan, perijinan dan investasi daerah.

by admin : Syaiful Arif
»»  Baca Selanjutnya...